Ketua BPD Peresak Loteng Belum Temukan Alasan Formal Pemberhentia Perangkat Desa Oleh Kades

- Jumat, 19 Mei 2023 | 07:25 WIB
Kantor Desa Peresak Loteng. (Dok. Portal Seleb)
Kantor Desa Peresak Loteng. (Dok. Portal Seleb)

PORTAL SELEB - Pemberhentian perangkat Desa merupakan hal yang harus dilakukan secara prosedural dan melalui mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Pemberhentian perangkat desa sering menjadi masalah dilapangan karena dianggap sering tidak sesuai dengan prosedur salah satunya saat ini yang sedang menjadi bahan pembicaraan masyarakat di Desa Presak Loteng.

Pemerintahan Desa Peresak Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah memberhentikan salah satu perangkat desa yang menjadi buah bibir di masyarakat karena dianggap tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: Gege Elisa Diduga Sebagai Orang Ketiga dalam Hubungan Desta dan Natasha Rizki!!!

Sadip Ketua BPD menganggap bahwa Kades Peresak Sujaan, SH. secara sepihak memberhentikan salah seorang perangkat Desa di tempatnya yaitu Ahmad Ma'wa yang menduduki jabatan Kasi Kesra.

Pemberhentian tersebut dilakukan setelah Kades berulang kali memaksa Ahmad menandatangani surat pengunduran diri namun tidak dituruti. Pemberhentian tersebut selain sepihak, juga cacat prosedur karena tidak melalui mekanisme yang tepat, meskipun status pemberhentian sementara.

Menanggapi fenomena tersebut, Pakar Kebijakan Publik Dr. Agus, M.Si. menilai sikap kepala Desa tersebut keluar dari prosedur yang semestinya.

"Status pegawai Desa saat ini adalah aparatur. Sebagai aparatur, mereka diberikan gaji tetap dan dikembangkan kompetensinya. Posisi sebagai aparatur tersebut kemudian menjadikan mereka tidak bisa diberhentikan seenaknya," ungkap Agus.

Lebih lanjut Ia menegaskan bahwa sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang Undang nomor 6 tahun 2014, permendagri nomor 67 tahun 2017, dan sebagaimana dijabarkan pula dalam Peraturan Bupati Lombok Tengah nomor 103 tahun 2021 bahwa pemberhentian perangkat Desa dilakukan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan dengan sebab-sebab tertentu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Gagal, Song Hye Kyo dan Han So Hee memutuskan tidak berpartisipasi dalam Drama The Price of Confession!!!

Akademisi sekaligus mantan ketua KPU Lombok Tengah 2 periode itu juga menambahkan, pemberhentian perangkat Desa merupakan langkah terakhir setelah berbagai evaluasi dan pembinaan dilakukan.

"Pemberhentian itu jalan terakhir. Harus ada evaluasi kinerja dulu. Jika ada pegawai yang dinilai kurang profesional di bidang tertentu maka merupakan tugas kades untuk melakukan pembinaan-pembinaan dan pengembangan kapasitas. Kalaupun keputusan terakhir adalah pemberhentian, harus prosedural dan konstitusional," ungkapnya.

"Kalau tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, Saya selalu mengarahkan untuk diproses di PTUN, sebagian besar menang dan dikembalikan ke jabatan semula." Imbuhnya.

Senada dengan Agus, pengamat politik Dr. Ihsan Hamid, MA.Pol juga menyayangkan adanya Fenomena pemberhentian perangkat desa secara sepihak.

Halaman:

Editor: Luk Ali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X